Kamis, 28 April 2016

HAK PENETUAN NASIB SOLUSI DEMOKRATIS BAGI RAKYAT PAPUA SENDIRI DIJAMIN OLEH HUKUM INTERNASIONAL




Tuntutan hak Penentuan Nasib sendiri adalah hak setiap orang, dijamin oleh Hukum internasional sehingga wajib diperjuangkan oleh rakyat Papua Barat, karena Hak Politik Bangsa Papua, telah dilanggar oleh Pemerintah Indonesia, dalam pelaksanan Penetuan pendapat Rakyat pada tahun 1969 di Papua Barat, merupakan pelecehan terhadap penghormatan hak asasi manusia di muka bumi ini.Kolonialisme Indonesia yang kini menjadi jembatan bagi kapitalisme global adalah musuh rakyat dunia yang harus dihapuskan.

Pemerintah Indonesia adalah perampok hak politik bangsa Papua, yaitu hak penentuan nasib sendiri melalui rekayasa Pepera tahun 1969. Kolonialisme dan kapitalisme (imperialisme) tanpa merasa bersalah telah menjadi aktor penentu masa depan bangsa Papua. Dari Pepera 1969 hingga paket politisasi Otonomi Khusus (Plus) 2013, kolonialisme tak henti-hentinya menjadi penentu masa depan bangsa Papua.

Oleh karena itu, tuntutan hak penentuan nasib sendiri (The right of Self-determination) adalah mutlak diperjuangkan. Kita harus menjadi penentu masa depan kita sendiri, bukan penguasa kolonial, juga buka kapitalisme global. Bahwa tawaran paket politik kolonial melalui Otsus, Pemekaran, UP4B, dan segala bentuk rupa adalah kebahagiaan semu. Kita patut membuang ilusi-ilusi kosong yang dipromosikan kolonial Indonesia dan para kapitalisnya.

SHARE THIS

Author:

Facebook Comment

0 komentar: